Kompas TV bisnis kebijakan

Menaker: THR adalah Kewajiban Pengusaha yang Harus Ditunaikan

Kompas.tv - 6 April 2021, 07:00 WIB
menaker-thr-adalah-kewajiban-pengusaha-yang-harus-ditunaikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha harus tetap membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya, meski kondisi ekonomi saat ini belum pulih.

"Tunjangan hari raya tetaplah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang harus ditunaikan," kata Ida di Semarang, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (06/04/2021).

Baca Juga: Saiq Iqbal Desak Menko Perekonomian dan Menaker Bahas Pembayaran THR 2021

Ida mengungkapkan, saat ini skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” jelas Ida.

Baca Juga: Buruh Ancam Gelar Demo Jika THR Dicicll

Tripartit Nasional adalah lembaga yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tripartit Nasional nantinya akan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

Pembahasan pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Gelar Pleno soal THR 2021 Dicicil atau Full

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu, baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," ujar Ida.

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020, Kemenaker sudah mendapatkan laporan tersebut dan sudah ditindaklanjuti dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/ kota terkait.

“Pada waktu itu, lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," terangnya.

Baca Juga: Presiden KSPI Jamin Patuhi Prokes saat Demo Besar-besaran Tuntut THR Tak Dicicil hingga Omnibus Law

Lantaran masih dibahas, sampai saat ini memang belum ada keputusan resmi apakah THR boleh dicicil atau tidak.

Namun sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk memberikan THR 2021 secara penuh. Airlangga menyebut pengusaha sudah banyak dibantu pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pun, meminta Airlangga Hartarto dan Ida Fauziah bertemu membahas masalah ini.

Baca Juga: Serikat Pekerja Nasional: Masih Banyak Perusahaan Belum Lunasi THR Karyawan

“Kami minta antar Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian bertemu dulu, lah, masalah urusan THR,” kata Said Iqbal, Senin (5/4/2021).

Said Iqbal melanjutkan, jangan sampai Menko Perekonomian bilang sudah saatnya THR dibayar penuh, namun, di sisi lain, Menaker juga mengeluarkan surat edaran yang cenderung mencicil.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x