Kompas TV nasional politik

Wacana Presiden 3 Periode, Megawati: yang Ngomong Itu Sebenarnya yang Mau

Kompas.tv - 24 Maret 2021, 19:42 WIB
wacana-presiden-3-periode-megawati-yang-ngomong-itu-sebenarnya-yang-mau
Tangkapan layar Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam acara peluncuran buku berjudul Merawat Pertiwi, Jalan Megawati Soekarnoputri Melestarikan Alam pada Rabu (24/3/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan komentar terkait wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Wacana mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode itu masih menjadi perbincangan hangat.

Megawati menduga, ada sebagian orang yang menciptakan isu tersebut.

Ia menyindir bahwa orang yang mengatakan hal itu merupakan orang yang sebenarnya menginginkan tiga periode.

"Hari ini Pak Jokowi dikocok berkeinginan 3 periode. Orang yang ngomong itu yang ingin sebetulnya suatu hari 3 periode," kata Megawati yang dilansir dari Kompas.com saat menyampaikan pidato dalam peluncuran buku secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: KSP Pastikan Tidak Ada Keinginan Presiden untuk Menjabat Tiga Periode

Ia menambahkan, sudah jelas masa jabatan presiden diatur sesuai dengan UUD 1945.

"Aturan mainnya sudah ada, memang presiden bisa merubah keputusan konstitusi? Kan tidak," ujarnya.

Sebelumnya, politikus senior Amien Rais mengatakan bahwa ada skenario untuk mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 agar masa jabatan presiden bisa bertambah dari 2 periode menjadi 3 periode.

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bertujuan untuk mengamandemen UUD 1945.

Baca Juga: Amien Rais Keluarkan Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Benny Susetyo: Itu Ilusi

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, Senin (15/3/2021) lalu.

Aturan masa jabatan presiden ini terdapat pada Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen yang berbunyi :

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x