Kompas TV nasional politik

KSP Pastikan Tidak Ada Keinginan Presiden untuk Menjabat Tiga Periode

Kompas.tv - 20 Maret 2021, 17:59 WIB
ksp-pastikan-tidak-ada-keinginan-presiden-untuk-menjabat-tiga-periode
Presiden Jokowi bertolak ke Pacitan untuk meresmikan Bendungan Tukul. (Sumber: Dok Setpres)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, memastikan Presiden Joko Widodo tetap konsisten terhadap UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Irfan menegaskan, Presiden Jokowi tidak memiliki ambisi untuk menjabat kepala negara selama tiga periode.

Bahkan, sambung Irfan, hal tersebut juga telah diungkapkan presiden Jokowi saat menyampaikan komitmennya untuk menjabat presiden hannya dua periode di awal masa kepemimpinan periode kedua pada 2019 lalu.

Baca Juga: Debat Panas MPR dan Partai Ummat Soal Tudingan Amien Rais Terkait Wacana Jokowi 3 Periode

"Kami berkeyakinan, Pak Jokowi tidak punya niat, tidak punya ambisi, tidak punya apapun namanya untuk melanggar konsitutsi negara yg namanya Undang-Undang Dasar 1945," ujar Irfan saat diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (20/3/2021).

Irfan menambahkan penegasan Presiden Jokowi menjabat dua periode tersebut jauh sebelum adanya isu perpanjangan masa jabatan presiden yang dilontarkan oleh pendiri Partai Ummat Amien Rais.

Ia juga merasa heran, mengapa Amien Rais melontarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal di awal era reformasi saat menjabat Ketua MPR RI, Amien salah satu pendorong agar masa jabatan presiden dibatasi.

“Jadi Jangan ada anggapan ini keinginan dari Presiden, ini keinginan dari Istana,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Tiga Periode, Siapa yang Diuntungkan? - Opini Budiman

Sebelumnya Amien Rais menyatakan ada skenario yang mengubah masa jabatan presiden melalui Sidang Istimewa MPR.

Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ujar Amien, Senin (15/3/2021).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x