Kompas TV nasional peristiwa

Terkait Keputusan Pelarangan FPI, Mahfud MD dan Andi Arief Saling Balas Soal 'Jenderal Tua'

Kompas.tv - 2 Januari 2021, 19:30 WIB

KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mendapat masukan dari politisi Partai Demokrat Andi Arief terkait keputusan melarang kegiatan serta menggunakan simbol, atribut ormas Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kicauannya Andi Arief berharap Mahfud MD dapat berdiskusi dan mendengarkan masukan publik mengenai kebijakan yang diambil terkait FPI.

“Mudah-mudahan Pak Prof @mohmahfudmd mau berdiskusi dan mendengarkan civil society yang pasti tak menjerumuskan, ketimbang mendengan pandangan-pandangan yang bisa menyesatkan dari jendral tua yang sudah terbukti menyesatkan dan melanggar HAM,” tulis Andi Arief dalam di akun Twitter pribadinya @Andiarief_, Jumat (1/1/2021).
Kicauan Andi ini mendapat perhatian dari Mahfud. Ia meminta agar Andi menjelaskan sosok “Jenderal Tua” yang diungkapkannya.

Mahfud menjelaskan dirinya sering berdiskusi dengan purnawirawan jenderal yang duduk di pemerintahan maupun di luar pemerintahan.

Seperti Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

“Jenderal Tua yg mana, Dinda? Banyak jenderal senior yang sering berdiskusi dengan saya seperti Pak SBY, Pak Prabowo, Pak LBP, Pak Try, Pak Saiful S. 2 hari lalu saya malah dapat kartu greeting dari Pak SBY yang berlatar foto alam yang sangat indah hasil potretan Almarhum Bu Ani SBY. Hormat untuk Pak SBY,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd menjawab kicauan Andi Arief.
Sebelumnya Mahfud MD juga menjelaskan tidak kurang dari 444 ribu ormas dan ratusan partai politik tidak dilarang.

Jika setelah Front Pembela Islam dilarang dan muncul Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam atau Forum Penjaga Intelektual hal tersebut tidak dilarang. Dengan prinsip utama yakni tidak melanggar hukum.

“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh,” tulis Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x