Kompas TV regional kriminal

Ibu Jual Bayinya yang Baru Lahir karena Tak Ada Uang, Harganya Rp 30 Juta

Kompas.tv - 25 Agustus 2020, 11:10 WIB
ibu-jual-bayinya-yang-baru-lahir-karena-tak-ada-uang-harganya-rp-30-juta
Ilustrasi: bayi. Ibu Jual Bayinya yang Baru Lahir karena Tak Ada Uang, Harganya Rp 30 Juta. (Sumber: KOMPAS.COM)
Penulis : Fadhilah

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya,Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya terungkap. Aparat Polda Kalbar menangkap lima orang wanita, termasuk pembeli dan ibu si bayi.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi mungil yang baru berusia 2 hari dijual seharga Rp 30 juta.

Sementara alasan si ibu menjual bayinya itu karena tidak ada uang.

Baca Juga: Keluarga Tak Terima Bayi Arianti Disebut Meninggal di Kandungan: Saya Kecewa Tindakan Tenaga Medis

“Alasannya karena faktor ekonomi. Tapi masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman,” kata Donny, Selasa (25/8/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pula, lanjut Donny, si ibu mengaku suaminya merupakan orang Malaysia, sehingga tidak ada di Pontianak.

“Ngakunya suami orang Malaysia,” ujar Donny.

Diberitakan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (20/8/2020) sekitar 14.00 WIB.

Saat itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinisial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bayi Baru Lahir, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.

Kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.

Dia menegaskan, saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motivasi ibu bayi dan tersangka dalam melakukan perbuatannya.

“Kelimanya dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” sebut Luthfie.

Baca Juga: Terungkap Pembuang Bayi di Sleman Seorang Pelajar dan Mahasiswa Kedokteran

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x