> >

Aturan Pajak Netflix, Spotify dkk Berlaku Hari Ini 1 Juli 2020, Bayarnya Mulai Agustus

Gadget | 1 Juli 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi: logo Netflix. Aturan Pajak Netflix, Spotify dkk Berlaku Hari Ini 1 Juli 2020, Bayarnya Mulai Agustus. (Sumber: hollywoodreporter.com)

KOMPAS.TV - Perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dkk, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai bulan ini.

Pemungutan PPN ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pajak Netflix, hingga Larangan Plastik

Berlaku Mulai 1 Juli 2020

Di dalam PMK No 48 pada Pasal 11 disebutkan bahwa aturan tersebut baru berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020.

Sementara itu, pemungutan pajak selama bulan Juli ini baru akan dibayarkan pada Agustus 2020 mendatang.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Netflix dkk akan membayar pajak pada 1 Juli sehingga penerapan PMK No 48 terkesan mundur.

Anggapan ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

"Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang," jelas Yoga dikutip dari KompasTekno.

Yoga menjelaskan, setelah PMK berlaku, Dirjen Pajak baru akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Hingga saat ini, kata Yoga, sudah ada enam perusahaan yang siap menerapkan PPN. Namun, Yoga enggan memerinci perusahaan apa saja yang dimaksud.

"Selama ini pun produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.

Baca Juga: Kemendikbud Gandeng Netflix, DPR: Banyak Anak Bangsa Lebih Kreatif, Kenapa dari Luar Negeri?

Pemungutan Pajak Konsumen Diserahkan Perusahaan

Dirjen Pajak sudah mendiskusikan aturan ini dengan perusahaan-perusahaan digital.

Menurut Yoga, pemerintah telah mempermudah skema pembayaran pajak, terutama soal dokumen bukti pungut PPN.

"Tidak usah mengubah invoice, cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Dengan skema ini, lanjut dia, perusahaan tidak perlu mengubah sistem di aplikasinya yang membutuhkan banyak waktu.

Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

"Tujuan dari ketentuan ini adalah menciptakan level of playing field antara produk digital dengan non-digital, dan pelaku usaha dari luar negeri dengan pelaku usaha dalam negeri," pungkasnya.

Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-74, Ini Amanat Jokowi kepada Polri Terkait Penanganan Covid-19

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU