> >

Aturan Pajak Netflix, Spotify dkk Berlaku Hari Ini 1 Juli 2020, Bayarnya Mulai Agustus

Gadget | 1 Juli 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi: logo Netflix. Aturan Pajak Netflix, Spotify dkk Berlaku Hari Ini 1 Juli 2020, Bayarnya Mulai Agustus. (Sumber: hollywoodreporter.com)

KOMPAS.TV - Perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dkk, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai bulan ini.

Pemungutan PPN ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pajak Netflix, hingga Larangan Plastik

Berlaku Mulai 1 Juli 2020

Di dalam PMK No 48 pada Pasal 11 disebutkan bahwa aturan tersebut baru berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020.

Sementara itu, pemungutan pajak selama bulan Juli ini baru akan dibayarkan pada Agustus 2020 mendatang.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Netflix dkk akan membayar pajak pada 1 Juli sehingga penerapan PMK No 48 terkesan mundur.

Anggapan ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

"Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang," jelas Yoga dikutip dari KompasTekno.

Yoga menjelaskan, setelah PMK berlaku, Dirjen Pajak baru akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU