> >

Turki Tagih Denda Rp3,3 Miliar dari WhatsApp karena Tak Lindungi Data Pribadi Pengguna

Aplikasi | 4 September 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi WhatsApp tak membuat kebijakan perlindungan data pribadi pengguna. (Sumber: Shutterstock)

ISTANBUL, KOMPAS.TV - Otoritas Perlindungan Data Pribadi Turki (KVKK) menjatuhkan hukuman denda lebih dari USD234.000 atau sekitar Rp3,3 miliar pada WhatsApp, Jumat (3/9/2021). 

Pemerintah Turki menilai Whatsapp tidak mengambil langkah-langkah teknis dan administratif untuk mencegah pelanggaran data pribadi.

Melansir Anadolu Agency, denda ini diberikan berawal dari penyelidikan soal Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi (Terms of Service dan Privacy Policy) baru WhatsApp. 

Baca Juga: Ingin Menonaktifkan Sementara WhatsApp tanpa Menghapusnya? Ini Beberapa Caranya

Kebijakan baru WhatsApp itu, kata KVKK, membuat pengguna perlu memberi persetujuan eksplisit untuk pemrosesan data pribadi pengguna yang ingin menggunakan aplikasi perpesanan itu.

Menurut KVKK, aturan itu juga mengatur WhatsApp berhak mengirim data pribadi pengguna ke pihak ketiga yang berlokasi di luar negeri.

Bila tidak memberikan persetujuan eksplisit, pengguna tidak dapat memakai WhatsApp dan akun mereka akan dihapus.

Penyelidikan itu menemukan bahwa WhatsApp mengambil persetujuan eksplisit tak terpisah dari kontrak pengguna sesuai Terms of Service.

KVKK juga menilai, penjelasan soal persetujuan eksplisit itu tak memadai karena hanya terdapat pada satu teks saja.

Padahal, persetujuan eksplisit itu berdampak pada data pribadi pengguna yang diolah dan dikirim oleh WhatsApp ke luar Turki.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu Agency


TERBARU