> >

Turki Tagih Denda Rp3,3 Miliar dari WhatsApp karena Tak Lindungi Data Pribadi Pengguna

Aplikasi | 4 September 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi WhatsApp tak membuat kebijakan perlindungan data pribadi pengguna. (Sumber: Shutterstock)

KVKK pun beranggapan WhatsApp pengguna menerima keseluruhan kontrak layanan dan menghilangkan persetujuan eksplisit.

Baca Juga: Twitter Uji Coba Mode Keamanan Baru, Tweet Kasar Langsung Diblokir

Otoritas Turki menekankan bahwa WhatsApp bertindak melanggar prinsip “pengolahan dengan tujuan spesifik, jelas, dan sah” serta prinsip “dihubungkan dan dibatasi untuk tujuan pengolahan datanya”.

Sebab itu, KVKK menyimpulkan WhatsApp melanggar hukum saat mengelola data pribadi pengguna.

KVKK menjatuhkan denda sebesar 1,95 juta TL atau lebih dari USD234.000 pada WhatsApp.

Ini bukan kali pertama WhatsApp menerima denda karena melanggar hak perlindungan data pribadi pengguna.

Pada Kamis (2/5/2021), Uni Eropa menjatuhkan hukuman denda sebesar USD267 juta atau Rp3,8 triliun pada WhatsApp karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum.

Baca Juga: Lengkap, Ini Cara Cek Kuota Paket Data Internet di Berbagai Provider Seluler

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Anadolu Agency


TERBARU