> >

Pesan Tawaran Pinjaman Online Kerap Masuk lewat SMS atau WA, Ini Saran dari OJK

Aplikasi | 23 Juni 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesan yang berisi tawaran mengenai layanan pinjaman online (pinjol) yang kerap masuk ke WhatsApp hingga SMS semakin meresahkan masyarakat.

Tak hanya sekali dua kali pesan tersebut masuk ke ponsel, tetapi bisa berkali-kali masuk dalam sehari.

Menanggapi banyaknya pesan tawaran pinjol tersebut, Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK menyarankan agar masyarakat menghapus pesan atau memblokir nomor telepon yang menawarkan layanan tersebut.

Pihak OJK mengungkapkan, tawaran yang masuk tersebut datang dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya

"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," jelasnya dalam rilis tertulis Selasa (22/6/2021).

Sebab OJK memberikan aturan kepada fintech lending untuk tak melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut tanpa persertujuan dari konsumen.

Jika ditemui tawaran dari pihak yang mengatasnakaman peminjaman uang, bisa dikatakan itu dari pinjol ilegal.

Sekar melanjutkan masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti langkah sejumlah pencegahan agar tak terjerat utang dari bunga yang mencekik di pinjol ilegal.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU