Kompas TV nasional peristiwa

Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya

Kompas.tv - 21 Juni 2021, 13:43 WIB
minimalisir-korban-pinjol-ilegal-ojk-rilis-125-fintech-yang-terdaftar-dan-berizin-ini-rinciannya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Kasus jeratan utang yang membengkak setelah meminjam dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal masih kerap terjadi.

Korbannya mulai  dari guru,  PNS hingga driver ojol, terjerat utang dari pinjol hingga ratusan juta rupiah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis laporan data terbaru dari fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin.

Hingga 10 Juni 2021, terdapat 125 pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Jumlah tersebut telah dikurangi dari 6 fintech dari jumlah pinjol yang telah dilaporkan pada akhir Mei 2021.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal

fintech itu telah dikembalikan tanda terdaftarnya sebab tak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya.

"Terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia, karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tak memenuhi ketentuan," jelas OJK seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/06/2021).

Dengan pengumuman yang telah di rilis OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa fintech lending yang sudah terdaftar/berizin.

Berikut daftar 125 fintech yang memiliki izin dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kronologi Pegawai Pemkab Boyolali Terjebak Pinjol, Pinjam Rp900.000 jadi Rp75 Juta dalam 2 Bulan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x