> >

Pesan Tawaran Pinjaman Online Kerap Masuk lewat SMS atau WA, Ini Saran dari OJK

Aplikasi | 23 Juni 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)

Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.

Diberitakan sebelumnya, OJK kembali merilis laporan yang mengemukakakn terdapat 125 fintech lending terdaftar dan memiliki izin OJK.

Hingga Juni 2021, sebanyak 3.194 pinjol ilegal telah diberantas oleh OJK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU