> >

Ini Hukum Cium Pipi Pasangan Saat Berpuasa di Bulan Ramadan, Batal atau Tidak ya?

Beranda islami | 12 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi pasangan. (Sumber: Kompas.tv/Ant.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam praktik ibadah puasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan diri dari berbagai bentuk hawa nafsu, tidak hanya sebatas pada kebutuhan fisiologis seperti makan dan minum termasuk menahan diri dari aktivitas seksual.

Namun, ada aspek lain yang sering menjadi pertanyaan umat, seperti hukum melakukan tindakan kasih sayang sederhana, misalnya mencium pipi pasangan. Hal ini sering kali memicu pertanyaan, apakah aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Baca Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari karena Lupa, Apakah Boleh?

Hukum Mencium Pipi Pasangan Saat Puasa

Dosen di IAIN Surakarta Muhammad Nashiruddin memberikan penjelasan mendalam mengenai topik ini melalui program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.

Dikatakan bahwa, mencium atau memeluk pasangan, baik itu suami memeluk istri atau sebaliknya, pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Hal ini didukung oleh beberapa hadits, termasuk dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menciumnya ketika beliau juga sedang berpuasa.

Baca Juga: Jangan Lupa Baca Doa Ini setelah Salat Tarawih dan Witir

"Karena ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mencium beliau ketika kondisi nabi juga sedang berpuasa," jelas Nashiruddin dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Oleh karena itu, mencium pipi pasangan dianggap tidak membatalkan puasa.

Syarat Agar Ciuman Tidak Membatalkan Puasa

Meskipun mencium pipi pasangan saat berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa, ada syarat penting yang harus diperhatikan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU