> >

Simak! Ini Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan di Website Baznas

Beranda islami | 25 April 2023, 09:27 WIB
Ilustrasi bayar fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadan di Baznas. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh umat Islam untuk mengganti utang puasa Ramadan adalah membayar fidyah. Berikut informasi cara membayar fidyah di Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

Melansir baznas.go.id, fidyah (fadaa) artinya mengganti atau menebus. Orang dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah.

Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dan Bayar Utang Puasa Ramadan?

Dalil yang memperbolehkan seseorang yang tak bisa berpuasa untuk membayar fidyah termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 

Kondisi atau kriteria seseorang yang dapat membayar fidyah untuk mengganti puasa adalah orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang yang sakit parah dan sulit untuk sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang puasanya dikhawatirkan berisiko terhadap dirinya atau sang bayi.

Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa besaran fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg).

Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Tidak Puasa Ramadan Jika Alami 4 Kondisi Ini, Tapi Wajib Qada atau Fidyah

Sementara, ulama Hanafiyah menyebutkan bahwa besaran fidyah adalah sebesar 2 mud atau 1,5 kilogram beras. Kalangan ini juga mengizinkan seseorang membayar fidyah berupa uang sesuai takaran yang berlaku.

SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : baznas.go.id


TERBARU