> >

Setahun Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo, Pelaku Belum Ditangkap

Kriminal | 4 Juli 2020, 15:15 WIB
Detik-detik kecelakaan mobil Toyota Yaris menabrak Retnoning Tridi overpass Manahan Solo, Senin (1/7/2019) dini hari WIB. Setelah kecelakaan pelaku melarikan diri meninggalkan Retnoning Tri tergeletak di jalan. (Sumber: TribunJateng)

SOLO, KOMPASTV - Kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah belum menemukan titik terang.

Pada 1 Juli 2020 kemarin, kasus tersebut genap satu tahun. Hingga saat ini Polres Kota Solo belum menemukan pelaku.

Padahal mulai dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, plat mobil pelaku tabrak lari hingga saksi sudah dikumpulkan dan dimintai keterangan.

Baca Juga: Ruwatan Ingatkan 1 Tahun Kasus Tabrak Lari Overpass Solo

Hingga setahun kasus tersebut tetap terungkap. Bahkan sampai Kapolresta Solo, bergati pun, kasus tersebut belum terungkap.

Sebelumnya Kapolresta Solo dijabat oleh Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. Ribut dimutasi sebagai Direskrimum Polda Kalimantan Tengah.

Posisi Kapolresta Surakarta akan diisi oleh AKBP Andy Rifai yang sebelumnya menjabat Wakapolresta Surakarta. Pada akhir Desember 2019 lalu, Andy naik pangkat menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Berikut Fakta setahun kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo

Baca Juga: Usai Tabrak Lari Warga, Anggota DPRD Ini Ditemukan Tewas

Merenggut nyawa ibu

Kecelakaan yang terjadi pada 1 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB itu merenggut nyawa Retnoning Tri (54), warga Slembaran RT 03, RW 03, Serengan, Solo.

Retnoning dihantam mobil Toyota Yaris dari dari arah selatan (Kota Barat, Jalan Dr Moewardi) menuju ke barat di overpass Manahan Solo.

Atas peristiwa tersebut Retno mengalami luka kepala, dan patah tulang bagian kaki.

Baca Juga: Tewaskan Polisi, Pelaku Tabrak Lari Menyerahkan Diri

Sehari setelah kejadian, Retno meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit Kasih Ibu, Solo. Keluarga memakamkan jenasah Retno di TPU Daksinoloyo Sukoharjo.

Genap tiga bulan kasus berjalan, anak korban tabrak lari Harry Setiawan kecewa dengan lambatnya penanganan dari Polresta Solo.

Pelaku diduga pejabat

Lambatnya perkembangan kasus tabrak lari overpass Manahan Solo membuat netizen mulai berasumsi pelaku merupakan orang berpengaruh atau berasal dari kelas sosial atas. Asumsi lain, program e-tilang tidak berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Polresta Solo Ikuti HUT Bhayangkara Secara Daring

Dikutip dari TribunJateng, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng sudah mengimbau netizen, khususnya warga Kota Solo, tidak berprasangka buruk pada kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Agung Aris memastikan Satlantas Polresta Solo masih berupaya mengungkap identitas penabrak almarhumah Retnoning Tri (54).

Agung berujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksawan sudah mewanti-wanti agar pelaku segera ditangkap. Jangan sampai pelaku lolos atau istilahnya dipetieskan.

"Jangan ada pikiran kalau pelaku itu anak pejabat lalu kami lepaskan. Salah, siapapun penabraknya akan kami tindak secara adil sesuai hukum," tegas Agung, Selasa (16/7/2020).

Polresta Solo digugat tiga kali

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo ke Pengadilan Negeri Surakarta.

LP3HI menilai polisi lambat dalam menangani peristiwa yang menewaskan Retnoning Tri. Gugatan ini dilayangkan pada Agustus 2019 atau sebulan setelah peristiwa.

Sidang pertama digelar pada 12 Agustus 2019. Sepekan kemudian atau 19 Agustus 2019 Hakim Tunggal Pandu Budiono menolak gugatan LP3HI dengan pertimbangan Polresta Solo masih memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Ganjar Usulkan Tiga Tokoh Jawa Tengah Jadi Pahlawan Nasional

Dalam persidangan Marthen Jelipele (51), suami dari korban, mengaku pernah didatangi kepolisian dan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa keluarga iklas atas kematian Retnoning Tri dan berharap pelaku datang serta meminta maaf.

Permintaan kepolisian tersebut setelah video kecelakaan Retnoning Tri viral di media sosial. Meski begitu, dalam persidangan Marthen menegaskan ingin kasus tersebut dilanjutkan.

Sebulan kemudian LP3HI kembali melayangkan gugatan praperadilan atas kasus yang sama. Mereka meminta agar Kepolisian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memiliki tiga alat bukti yang cukup.

Namun Hakim tunggal Supomo memutuskan menolak gugatan LP3HI dengan pertimbangan nebis in idem.

Baca Juga: Bengawan Solo Kembali Tercemar

Giliran keluarga korban yakni Marthen Jelipele yang melayangkan gugatan kedua terhadap Polresta Solo terkait kasus tabrak lari di overpas Manahan Solo.

Sidang Pertama digelar pada 29 Oktober 2019. Hakim Tunggal Sunaryanto menolak gugatan Marthen beserta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan karena  legal standing Martin kurang kuat, lantaran bukan merupakan saksi pelapor.

Acara ruwatan

Bertepatan dengan satu tahun kejadian itu, pihak pengacara korban beserta keluarga menggelar ruwatan sukerta tepat di bawah terowongan Overpass Manahan Solo

Upaya jalur hukum telah ditempuh tapi pelaku belum juga tertangkap. Melalui ruwatan tersebut, pihak keluarga berharap pelaku tersadarkan lantas menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Suami korban, Martin Jelli Pelle mengungkapkan, sudah satu tahun kasus tabrak lari terjadi tapi belum juga ada titik terang.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU