> >

Alasan Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta hingga 14 Hari ke Depan

Peristiwa | 1 Juli 2020, 16:19 WIB
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

Seperti diketahui sebelumnya, PSBB transisi seharusnya berakhir pada 2 Juli 2020. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Poduktif, PSBB pada masa transisi yang berlangsung sejak 5 Juni sampai 2 Juli 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan Jakarta memasuki masa transisi karena kasus harian positif Covid-19 mulai melandai. Penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) juga mulai terkendali.

Selama PSBB transisi, sejumlah tempat yang sebelumnya ditutup pun mulai dibuka secara bertahap oleh Pemprov DKI.

Rumah ibadah, kantor, tempat usaha, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai mulai dibuka pada masa transisi.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas di tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Anak Pejabat Tinggi karena Diduga Terlibat Narkoba

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU