> >

Istri Kombes Polisi Diduga Utang Rp70 Juta untuk Beli Tas Bermerek Istri Petinggi Mabes Polri

Berita daerah | 10 Juni 2020, 19:06 WIB
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus tagih utang terhadap istri Kombes lewat Instragram, mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di PN Medan, Selasa (11/2/2020). (Sumber: TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

MEDAN, KOMPAS TV - Fitriani Manurung, seorang istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes diduga mempunyai utang sebesar Rp70 juta kepada FebiNur Amelia (29). 

Uang itu disebut-sebut digunakan membeli tas bermerek untuk diberikan kepada istri dari petinggi polisi di Mabes Polri.

Demikian keterangan tersebut terungkap dalam persidangan kasus tagih utang istri Kombes polisi di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara: Enggak Usah Ngomong di Medsos dan TV, Ketemu Saya Sini

Sidang yang digelar di ruang Cakra V kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari seorang terdakwa yakni Febi Nur Amelia.

Febi menjadi terdakwa karena dilaporkan Fitriani Manurung, istri seorang Kombes polisi atas dugaan pelanggaran melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada keterangannya, Febi membeberkan fakta baru terkait kasus yang menjeratnya gara-gara menagih kepada Fitriani Manurung.

Febi menyebut, Fitriani Manurung sang istri Kombes telah meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.

Saat itu, kata Febi, Fitriani beralasan meminjam uang karena ingin membeli tas untuk istri seorang petinggi polisi di Mabes Polri.

Baca Juga: Miris! Gara-gara Utang Segelas Kopi, 2 Ormas Bentrok di Bekasi

Lebih lanjut, di hadapan ketua majelis hakim Sri Wahyuni, Febi menjelaskan bahwa dirinya dan Fitriani berteman di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Medan.

"Ya berteman biasa saja bu, karena saat itu kan bunda juga pengusaha. Dulu dia jual masker untuk kulit wajah," ujar Febi dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (6/7/2020).

Selain menjual masker, Febi menambahkan, Fitriani juga mempunyai butik. Setelah mereka berkenalan tidak begitu lama, Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi.

"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.

Majelis hakim lantas meminta Febi untuk menerangkan awal mula terjadinya peminjaman uang tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Aksi "Koboi" Tagih Utang di Tol Soroja

Febi menuturkan, saat itu dia ditelepon Fitriani yang mengaku sedang berada di Plaza Indonesia dan minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.

"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi kepada Majelis hakim.

Hakim Sri Wahyuni pun mempertanyakan mengapa terdakwa Febi tidak membeberkan hal tersebut pada persidangan sebelumnya.

Febi menjawab, dirinya merasa belum waktunya memberikan keterangan sehingga hal itu tidak ia ucapkan sebelumnya.

Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang lewat akun Instagramnya kepada Fitriani Manurung.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU