> >

Waspada Curanmor Modus Numpang Mobil dan Beri Minuman Racun

Berita daerah | 7 Januari 2020, 21:03 WIB

Polisi menangkap komplotan pencuri dengan modus meracuni korban dengan racun tikus yang dicampurkan ke minuman. Selain pelaku, polisi juga menyita ratusan sak semen hasil kejahatan dan kendaraan korban.

Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil membekuk kasus pencurian dengan modus meracuni korban. Pelaku berjumlah 3 orang, memperdaya korbannya dengan memberikan teh susu yang sudah diberi racun tikus. Pelaku selanjutnya mengambil mobil berikut semen yang dibawa korban. Mobil dijual kepada penadah. Korban mengaku tak curiga kepada para pelaku yang ingin menumpang mobilnya.

Polisi berhasil menangkap ketiga orang pelaku berikut barang bukti berupa mobil dan 480 sak semen. Para pelaku kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 dan 4 tahun penjara.

Penulis : Christandi-Super

Sumber : Kompas TV


TERBARU