> >

Seorang Ibu di Depok Diduga Jual Anak Perempuannya ke WN Mesir karena Terjerat Pinjol Rp100 Juta

Jabodetabek | 12 November 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi. (Sumber: Pixabay.com)

DEPOK, KOMPAS.TV - Seorang ibu berinisial RAD (41) di Depok diduga menjual anak perempuannya pada seorang warga negara (WN) Mesir berinisial T, seharga Rp3 juta karena terjerat pinjaman online (pinjol).

Peristiwa itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Minggu (12/11/2023).

Berdasarkan pengakuan RAD pada polisi, pelaku punya utang pinjol hampir Rp 100 juta, sehingga membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk meladeni T. "Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata dia.

Baca Juga: Sopir Online Asal Depok Ditemukan Tewas Terikat Di Dalam Mobilnya

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menyebut peristiwa itu diduga berlangsung sejak tahun 2022.

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati kepada Kompas.com, Minggu.

Nurhayati menambahkan, ini adalah kali ketiga korban dipaksa RAD untuk melayani T, dengan imbalan sebesar total Rp6 juta.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," kata Nur.

Baca Juga: OJK Larang Pinjol Tagih Utang ke Kontak Darurat Nasabah

Pelaku RAD terancam pasal berlapis, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU