> >

Kronologi Dugaan Pencabulan Anak SD di Bantul, Berawal dari Kenalan di Media Sosial

Kriminal | 4 November 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi. Satreskrim Polres Bantul menangkap pemuda berinisial HS (20) yang diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun. (Sumber: Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Satreskrim Polres Bantul menangkap pemuda berinisial HS (20) yang diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun. Warga Jatimulyo, Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta, itu ditangkap setelah keluarga korban lapor ke polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada, dugaan pencabulan terjadi di sebuah kos di kawasan Parangkusumo. Kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku via media sosial.

Korban yang juga warga Dlingo ini mengaku duduk di bangku SMP, padahal ia masih kelas 6 SD. Selama dua minggu, keduanya berkomunikasi secara intensif.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Calon Pendeta di Alor NTT Diduga Lakukan Pencabulan ke Belasan Perempuan

Pada Rabu 26 September 2022 pukul 18.00 WIB, HS menjemput korban dan mengajak bermain ke rumah teman HS di Dlingo.

“Setelah itu, ia mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Parangkusumo,” ujar AKP Archye, Jumat (4/11/2022).

Keduanya berkeliling pantai sampai pukul 03.00 WIB dan bensin sepeda motor pelaku pun habis.

Dengan alasan kehabisan bensin, pelaku mengajak korban beristirahat di kos teman HS. Saat itulah mereka tidur bersama dan terjadi persetubuhan.

Keluarga korban yang mengetahui korban pergi besama HS berusaha menghubungi. Oleh keluarganya, korban dijemput di kos tersebut.

“Saat ditanya, korban tidak mengakui jika telah disetubuhi oleh pelaku,” ucap AKP Archye.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU