> >

Kronologi Dugaan Pencabulan Anak SD di Bantul, Berawal dari Kenalan di Media Sosial

Kriminal | 4 November 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi. Satreskrim Polres Bantul menangkap pemuda berinisial HS (20) yang diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun. (Sumber: Kompas.com)

Pada Minggu (30/10/2022), keduanya kembali jalan-jalan dan pergi sampai larut malam. Korban yang tak kunjung pulang membuat keluarganya curiga.

Kakak korban meminta bantuan polisi, warga, dan tokoh setempat untuk melakukan pencarian. Korban ditemukan sendirian di Terong, Dlingo.

Baca Juga: LPAI Dorong Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pencabulan Anak

 

Korban kemudian dibawa ke rumah warga setempat dan setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku ditinggal oleh pelaku karena sepeda motor kehabisan bensin.

Warga pun mencari pelaku dan menemukannya di lokasi yang tak jauh dari tempat itu.

HS dibawa ke rumah kepala dukuh untuk diinterogasi. Ia pun mengaku membawa korban dan menyetubuhinya.

Kakak korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bantul dan HS ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan psikolog dan visum dari RSUD Panembahan Senopati sedang diproses.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU