> >

BNN Grebek Rumah Pembuatan Narkoba di Batam, Satu Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka

Kriminal | 21 Juli 2022, 22:02 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.  Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan pihaknya berhasil mengungkap kasus produksi narkoba di rumah sewaan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/7/2022) (Sumber: Shutterstock/Shyripa Alexandr)

BATAM, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan pihaknya berhasil mengungkap kasus produksi narkoba di rumah sewaan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/7/2022).

Kepala BNN Petrus Golose mengungkapkan dalam penggerebekan tersebut tiga orang ditetapkan jadi tersangka. Salah satu tersangka adalah mantan polisi dari Malaysia.

"Salah satu pelaku mantan polisi dari Malaysia berinisial MS (34 tahun), dua orang lagi dari Batam, NS (47 tahun) dan AS (25 tahun)," ujar Petrus dikutip dari Antara, Kamis.

Dari pengungkapkan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti abu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.

Ketua RT di lokasi rumah sewaan, Didik mengungkapkan tak ada hal yang membuat warga curiga dengan aktivitas pelaku.

"Kami tidak mencurigakan rumah tersebut, karena tidak ada aktivitas yang mencolok, jadi tidak ada yang mencurigakan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Bandara Soetta, Pelaku Bungkus Sabu dalam Teh

Didik melanjutkan penggerebekan tersebut membuatnya terkejut karena berada di lingkungan rumah mereka.

Ia mengaku hanya mengetahui rumah yang digerebek BNN baru disewa selama dua hari.

"Jadi itu rumah sewaan, saya dapat informasi dari pemilik diketahui rumah tersebut baru dua hari ditempati,” tuturnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU