> >

Pengakuan Penembak Juragan Barang Bekas: Dijanjikan Rp100 Juta, Upah Belum Dibayar Sudah Ditangkap

Hukum | 2 Juli 2022, 04:35 WIB
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan terhadap juragan barang bekas di wilayah hukum setempat. (Sumber: ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo)

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kepolisian dari jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa juragan barang bekas di Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial SB.

Korban SB ternyata dibunuh dengan cara ditembak oleh pria berinisial JO yang merupakan orang suruhan. 

Baca Juga: Pemuda 18 Tahun Jadi Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dibungkus Karung dan Dibuang di Kali

Tersangka JO mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur dengan upah yang dijanjikannya senilai Rp100 juta jika berhasil melaksanakan tugas.  

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka JO mengaku mendapatkan perintah dari E untuk membunuh korban SB. 

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta. Pelaku nekat melakukan penembakan hingga menyebabkan juragan barang bekas meninggal dunia," kata Kusumo di Sidoarjo pada Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Istri Bunuh Suami Diduga karena Dapat Bisikan Gaib, Tetangga: Keluarga Mereka Selama Ini Harmonis

Kusumo menuturkan seseorang berinisial E menjanjikan imbalan uang senilai Rp100 juta kepada tersangka, namun sebelum uang diterima pelaku sudah ditangkap lebih dulu.

Selain menangkap tersangka JO, kata Kusumo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api yang digunakan untuk menembak korban SB.

"Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujar Kusumo.

Lebih lanjut, Kusumo mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka JO, senjata api yang digunakannya untuk menembak korban SB merupakan milik orang yang menyuruhnya yakni E.

Baca Juga: Dalam 6 Bulan 12 Jurnalis Dibunuh di Meksiko, Terbaru Ada yang Ditembak di depan Putrinya

Dia menyebut, senjata api tersebut akan dikirim dan diperiksa di laboratorium untuk dibandingkan dengan selongsong dan peluru yang ditemukan. 

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.

Atas perbuatannya, kata Kusumo, tersangka JO dijerat dengan beberapa pasal karena aksi kejahatannya mengakibatkan seseorang meninggal dunia.  

Baca Juga: Mahasiswi di Kota Makassar Diduga Tewas Bunuh Diri Saat Melakukan PKL, Korban Loncat dari Lantai 6

"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," ujar Kusumo.

Sebelumnya, SB yang merupakan korban penembakan orang tak dikenal menderita dua luka tembak di lengan dan leher.

Korban SB diketauhi sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, namun akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Wanita di Indekos: Pelaku Awalnya Mau Mencuri Ponsel Korban

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU