> >

Pengakuan Penembak Juragan Barang Bekas: Dijanjikan Rp100 Juta, Upah Belum Dibayar Sudah Ditangkap

Hukum | 2 Juli 2022, 04:35 WIB
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan terhadap juragan barang bekas di wilayah hukum setempat. (Sumber: ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo)

Lebih lanjut, Kusumo mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka JO, senjata api yang digunakannya untuk menembak korban SB merupakan milik orang yang menyuruhnya yakni E.

Baca Juga: Dalam 6 Bulan 12 Jurnalis Dibunuh di Meksiko, Terbaru Ada yang Ditembak di depan Putrinya

Dia menyebut, senjata api tersebut akan dikirim dan diperiksa di laboratorium untuk dibandingkan dengan selongsong dan peluru yang ditemukan. 

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," kata Kusumo.

Atas perbuatannya, kata Kusumo, tersangka JO dijerat dengan beberapa pasal karena aksi kejahatannya mengakibatkan seseorang meninggal dunia.  

Baca Juga: Mahasiswi di Kota Makassar Diduga Tewas Bunuh Diri Saat Melakukan PKL, Korban Loncat dari Lantai 6

"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," ujar Kusumo.

Sebelumnya, SB yang merupakan korban penembakan orang tak dikenal menderita dua luka tembak di lengan dan leher.

Korban SB diketauhi sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, namun akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Wanita di Indekos: Pelaku Awalnya Mau Mencuri Ponsel Korban

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU