Modus Kenalan Lewat Medsos dan Ajak Kencan 8 Mama Muda, Pria Ini Gasak 4 Motor dan 5 HP Milik Korban
Kriminal | 28 Juni 2022, 05:45 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Agus Hermawan alias Muksin terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Neglasari.
Penangkapan terhadap pria berusia 42 tahun itu karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban yang merupakan ibu muda.
Baca Juga: 35 WNI Terjebak Penipuan Lowongan Kerja Perusahaan Judi Online di Kamboja, Kemlu: Kondisi WNI Sehat
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan Muksin ditangkap di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
Menurut Putra, ibu muda yang menjadi target penipuan pelaku Muksin sebenarnya berjumlah 10 orang. Dari 10 orang itu, 8 orang berhasil ditipu pelaku. Sedangkan 2 target lainnya gagal.
Kompol Putra menjelaskan penangkapan terhadap pelaku Muksin berawal dari laporan seorang korban karena motornya digasak pelaku Muksin.
Baca Juga: Lengkap! Berkas Kasus Penipuan & Investasi Bodong Indra Kenz Diserahkan ke PN Kota Tangerang
Modusnya, kata Putra, pelaku Muksin awalnya mengajak kenalan korban lewat media sosial Facebook atau Whatsapp. Setelah kenal, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
"Korban diajak makan, setelah itu pelaku berpura-pura pinjam telepon genggam atau motor, untuk menelepon dan pergi ke minimarket, lalu tak kembali lagi menemui korban," kata Putra kepada jurnalis Kompas TV Eka Marlupy pada Senin (27/6/2022).
Menurut Putra, para korbannya ditinggalkan oleh pelaku Muksin di sejumlah tempat berbeda, baik di Jakarta maupun Tangerang, Banten.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV