> >

PNS Kepulauan Riau Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, tapi Ada Syaratnya

Peristiwa | 26 April 2022, 14:25 WIB
Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara. (Sumber: Antara )

TANJUNG PINANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Namun, ASN yang boleh mudik pakai mobil dinas adalah mereka yang belum punya kendaraan pribadi. 

"Kalau punya kendaraan pribadi, mobil dinasnya jangan dipakai," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).

Adi menjelaskan, pihaknya membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik  karena di wilayah itu masih minim transportasi umum. Masyarakat di sana juga lebih banyak menggunakan transportasi laut, karena Kepri adalah daerah kepulauan.

"Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif, seperti buat mencuri," ucapnya.

Baca Juga: Pegawai Outsourcing Sampai PNS Ngeluh Soal THR, Ada Apa?

Adi juga mengimbau ASN untuk mengajak keluarga dan orang-orang terdekat memperketat penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran, dari 29 April hingga 9 Mei 2022, supaya terhindar paparan Covid-19.

Adi juga meminta para PNS di Kepri memperhatikan keamanan kantor atau tempat kerja sebelum ditinggal libur Lebaran, antara lain mengunci kantor dan mematikan kontak listrik.

"Jangan sampai teledor, pastikan keamanan kantor guna menghindari situasi buruk, misalnya kebakaran atau pencurian," tambahnya.

Sementara terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menghitung jumlah anggaran yang akan dibayarkan.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU