> >

PNS Kepulauan Riau Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, tapi Ada Syaratnya

Peristiwa | 26 April 2022, 14:25 WIB
Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara. (Sumber: Antara )

"Kita upayakan THR ASN dibayar sebelum libur Lebaran," tandasnya.

Apa yang dilakukan Pemprov Kepri bertentangan dengan aturan dari Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Tjahjo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai negeri sipil (PNS) negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” tegas Tjahjo dalam SE.

Namun, karena aturannya juga berupa SE, pemda bisa memilih untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut. Selain Pemprov Kepri, Pemkab Garut juga mengizinkan PNS-nya mudik memakai mobil dinas. Syaratnya, mudiknya masih di dalam wilayah Jawa Barat.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU