> >

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tidak Berwenang Adili Perkara Aquo, Ini Alasannya

Agama | 12 April 2022, 11:47 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

BANDUNG, KOMPAS.TV- Tim Kuasa Hukum Bahar bin Smith menilai Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1 A Khusus tidak berwenang mengadili perkara aquo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Muchtar, kuasa hukum dari terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).

“Penuntut umum penuh percaya diri tetap menyidangkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus dengan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 75/KMA/SK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022,” ucap Muchtar.

“Yang terlahir dari suatu proses rekayasa maha dahsyat, cacat hukum, tidak berdasar, tak beralasan, melanggar bahkan “menabrak” asas-asas dalam pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP serta pasal 85 KUHAP, termasuk asas persamaan di depan hukum, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,” tambahnya.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi

Sehingga berakibat, lanjut Muchtar, kliennya harus didudukkan secara paksa sebagai pesakitan di pengadilan yang menurut KUHAP tak berwenang menangani perkara aquo.

“Memindahkan dan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada pasal 84 KUHAP dengan mekanisme yang melanggar pasal 85 KUHAP jelas merupakan contoh atau bentuk penegakan hukum yang tidak berkeprimanusiaan dan tak beradab,” ujarnya.

“Tegasnya, sebelum pasal 85 KUHAP dirubah dan atau “disesuaikan”, maka segalanya harus dalam keadaan “status quo”, tunduk pada pasal 84 KUHAP tanpa reserve,” tambahnya.

Dalam eksepsi Bahar bin Smith, kuasa hukum juga menuturkan, sepatutnya Mahkamah Agung tidak boleh seenaknya merefer pasal 85 KUHAP yang belum dirubah dan atau “disesuaikan” tersebut.

Baca Juga: Bahar bin Smith: Saya akan Buktikan Tidak Beritakan Kebohongan

“Karena tak ada secuilpun kewenangan yang diberikan oleh pasal 85 KUHAP kepada ketua Mahkamah Agung,” ucapnya.

“Pertanyaan sederhana yang kami ajukan ‘mana lebih tinggi ketentuan Undang-Undang atau surat keputusan Ketua Mahkamah Agung?’,” lanjutnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong.

Kemudian dalam persidangan sebelumnya, Jaksa pun mengganjar Bahar bin Smith dengan ancaman pidana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU