Kompas TV nasional hukum

Bahar bin Smith: Saya akan Buktikan Tidak Beritakan Kebohongan

Kompas.tv - 5 April 2022, 20:38 WIB
bahar-bin-smith-saya-akan-buktikan-tidak-beritakan-kebohongan
Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bahar Bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong mengatakan akan membuktikan jika dirinya tidak memberitakan kebohongan sebagaimana dakwaan jaksa.

Pernyataan itu disampaikan Bahar Bin Smith merespons dakwaan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

"Saya tidak mau memberi banyak komentar, saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar.

Sebelumnya dalam persidangan, Bahar bin Smith juga telah mengatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Bahar bin Smith pun mengaku akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: JPU Sebut Bahar Smith Sebar Berita Hoaks untuk Memancing Amarah Masyarakat

"Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi, yang mulia, saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar.

Sementara itu, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta meminta hakim memberinya waktu satu pekan untuk menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kita cermati kembali ada dua hal yang disampaikan JPU, kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab dan juga tentang kaitan dengan KM 50 tentang copot kuku kemudian pembakaran kelamin dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kita rekam maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu," kata Ichwan.

Baca Juga: Bahar Smith Didakwa Sebar Berita Bohong soal Penangkapan Rizieq Shihab

Sebagaimana telah diberitakan, Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong. Atas dakwaan tersebut, Jaksa pun mengganjar Bahar bin Smith dengan ancaman pidana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x