> >

Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tidak Berwenang Adili Perkara Aquo, Ini Alasannya

Agama | 12 April 2022, 11:47 WIB
Bahar bin Smith (Sumber: Tribunnews)

“Karena tak ada secuilpun kewenangan yang diberikan oleh pasal 85 KUHAP kepada ketua Mahkamah Agung,” ucapnya.

“Pertanyaan sederhana yang kami ajukan ‘mana lebih tinggi ketentuan Undang-Undang atau surat keputusan Ketua Mahkamah Agung?’,” lanjutnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong.

Kemudian dalam persidangan sebelumnya, Jaksa pun mengganjar Bahar bin Smith dengan ancaman pidana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU