> >

Polisi Tetapkan Anak Bupati Langkat Nonaktif sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

Kriminal | 27 Maret 2022, 09:44 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)

MEDAN, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan anak Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan penghuni kerangkeng manusia.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Menurut Tatan, polisi telah menetapkan delapan tersangka pada kasus tersebut. Salah satunya adalah DP, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Menurutnya, ada dugaan DP turut melakukan penyiksaan terhadap satu penghuni kerangkeng tersebut.

Dalam tindakan penganiayaan itu, DP melakukannya bersama orang lain.

Akibat penganiayaan yang dilakukan menggunakan tangan tersebut, korban yang berinisial SG meninggal dunia.

Baca Juga: Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Dia menambahkan, pihak penyidik masih terus menggali fakta-fakta yang ada pada kasus itu.

“Penyidik masih menggali informasi terkait fakta-fakta yang ada dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya pada jurnalis Kompas TV Medan, Dedy Zulkifli Tarigan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada delapan tersangka kasus tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU