> >

Polisi Tetapkan Anak Bupati Langkat Nonaktif sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

Kriminal | 27 Maret 2022, 09:44 WIB
Kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Kompas TV/Dedy Zulkifli Tarigan)

Polisi tidak menahan kedelapan tersangka karena menilai mereka cukup kooperatif.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan tindak pidana penyiksaan hingga perdagangan orang dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo setidaknya ada tujuh tindak pidana dalam kasus tersebut LPSK usai melakukan investigasi sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Baca Juga: 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Diketahui, temuan ini hadir untuk memperkuat temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya yang menyatakan ada praktik penyiksaan dalam kerangkeng manusia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU