> >

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Hukum | 4 Desember 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, AT terbukti melakukan pidana Pasal 81 undang-undang nomor 35 tentang pemerkosaan anak di bawah umur.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 8,5 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa 8 setengah tahun, tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini 7 tahun ditambahkan restitusi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: PSI Anggap Vonis Kasus Pemerkosaan Anak di Bekasi Terlalu Rendah dan Terkesan Ditutupi

Kronologi Kasus

Pada Senin (12/4/2021), orang tua korban telah melaporkan tindakan AT. Bahkan, ibu korban berinisial LF (47), sempat menerima ancaman dari pelaku.

“Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya," kata LF pada Jumat (16/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Sebelum penangkapan AT pada Rabu (19/5/2021), AT sempat mangkir dua kali saat pihak kepolisian memanggilnya sebagai saksi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengaku, pihaknya juga sempat mendatangi rumah AT untuk menjemput paksa. Namun, orang tua AT mengatakan, tersangka sudah melarikan diri.

Pihak keluarga AT, termasuk anggota DPRD Bekasi berinisial IHT akhirnya menyerahkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021) subuh.

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dipaksa Pelaku Layani 5 Orang Sehari

Disangka Pasal Berlapis

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut, AT melakukan kejahatan yang melanggar pasal berlapis.

“Saya melihat potensi pasal berlapis yang dapat menjerat pelaku, antara lain (kasus) dugaan perkosaan, dugaan penganiayaan, dugaan penyekapan, dugaan perdagangan untuk dilacurkan,” terang Poengky, Rabu (21/4/2021).

“Kesemuanya menyangkut anak, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga ancaman hukuman pidananya berat dengan disertai denda yang berat pula, berkisar 5 hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," kata Poengky. 

Dalam kasus ini, korban berinisial PU, gadis berusia 15 tahun, mengaku menjadi korban prostitusi, penculikan dan perdagangan anak.

Hal ini terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap korban.

“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Komisioner KPAD Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).

Menurut Novrian, korban awalnya menerima iming-iming dari pelaku akan mendapat pekerjaan.

“Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan," tutur Novrian.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


TERBARU