Kompas TV regional hukum

PSI Anggap Vonis Kasus Pemerkosaan Anak di Bekasi Terlalu Rendah dan Terkesan Ditutupi

Kompas.tv - 4 Desember 2021, 09:15 WIB
psi-anggap-vonis-kasus-pemerkosaan-anak-di-bekasi-terlalu-rendah-dan-terkesan-ditutupi
Ilustrasi pemerkosaan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi, Tanti Herawati, menilai hukuman pemerkosa anak di Bekasi terlalu rendah dan tidak mempertimbangkan masa depan korban. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

BEKASI, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi, Tanti Herawati, menilai hukuman pemerkosa anak di Bekasi terlalu rendah dan tidak mempertimbangkan masa depan korban. 

Selain itu, Tanti juga menyebut ada kesan vonis tersebut ditutup-tutupi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dikabarkan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun dan restitusi sebesar Rp10 juta kepada AT, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. 

PU, gadis berusia 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan AT, pria berusia 21 tahun. Selain melakukan pemerkosaan, AT juga diduga melakukan kejahatan perdagangan orang dengan menawarkan PU sebagai pekerja seksual melalui layanan chat daring. 

Sejak awal kasus, Tanti Herawati yang akrab disebut Hera aktif mendampingi korban dan keluarganya.

Berdasarkan keterangan PU dalam sidang, ia harus melayani empat hingga lima orang lelaki hidung belang yang membayar ke AT. 

“Hukuman penjara 7 tahun dan restitusi 10 juta rupiah tidak sebanding dengan penderitaan dan masa depan PU. Hakim seharusnya memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa,” ujar Hera dalam keterang tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD: Putri Saya Menanggung Penderitaan Seumur Hidup

Restitusi yang diberikan, kata Hera, seharusnya bisa menjamin PU untuk menjalani masa depannya dengan layak dan terhormat. 

“Rusaknya masa depan seorang anak berusia 15 tahun akibat perbuatan AT tentu tidak sebanding dengan uang 10 juta rupiah. Belum lagi vonis 7 tahun yang sangat dekat dengan hukuman minimal 5 tahun. Di mana keadilan untuk korban?” sesalnya.

Sementara itu, Hendra Keria Hentas, anggota LBH PSI, yang juga menjadi kuasa hukum PU mengatakan, vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Hal tersebut memperlihatkan negara belum maksimal melindungi masa depan generasi bangsa, kata Hendra. 

"Ketika mendampingi PU, kami melihat sendiri bagaimana dampak psikologis perbuatan terdakwa. PU menjadi pendiam dan sulit percaya pada orang, bahkan sampai terancam berhenti sekolah," terang Hendra.

"PU sebagai generasi harapan bangsa sudah mengalami kerusakan mental yang cukup dahsyat. Pandangan kami, jaksa harus banding," tambahnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.