> >

Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Hukum | 4 Desember 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT, anak anggota DPRD Kota Bekasi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Namun, pelaku lalu mengaku sudah ada orang yang bekerja di toko tersebut. 

"Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual)," kata Novrian. 

Terduga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat. AT juga menyekap korban dan memaksanya melayani 4-5 orang setiap hari.

“Untuk tarifnya itu Rp400.000. Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku,” ucap Novrian.

Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Jemput dan Serahkan Putranya Pelaku Pemerkosaan Anak ke Polisi

Akibatnya, korban pun menderita penyakit kelamin. Ibu korban menuturkan, korban sering merintih kesakitan dan mengalami pendarahan.

“Jadi ada benjolan, sering berdarah. (Efeknya) gatal dan nyeri. Mohon doanya operasi kemarin lancar dan kasusnya cepat selesai," beber LF. 

LF juga mengaku bahwa keluarga terduga pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya. 

"Saya pernah berkoordinasi dengan keluarga, bahwa dari keluarga pelaku menawarkan pengobatan," ujar LF. 

Akan tetapi, LF dan keluarga menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anaknya. 

"Dari pihak saya tidak mau ada perdamaian karena sudah sering kali terjadi," tegas LF.

AT Menampik Dugaan Terlibat Prostitusi

Bambang Sunaryo, kuasa hukum AT, tidak menampik tuntutan yang didakwakan pada kliennya, kecuali soal tuduhan adanya pemaksaan terhadap korban untuk melakukan praktik prostitusi online.

Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan.

Sehingga, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.

"Sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P. Artinya P ini masih usia 15 tahun," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT.

AT diketahui merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi. Pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut.

PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


TERBARU