> >

Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan

Hukum | 17 November 2021, 12:06 WIB
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (Sumber: TribunBekasi.com)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Tangis Valencya (45) pecah usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.

Ia mengaku sangat terpukul setelah mengetahui dirinya dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk.

"Marah malah dipidanakan, ibu-ibu se-Indonesia biar tahu, tidak boleh marah suami kalau suaminya mabuk-mabukan," ucap Valencya mengungkapkan kekecewaannya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.TV, Rabu (17/11/2021).

"Harus duduk manis, nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara," ucapnya.

Seperti diketahui, Valencya dituntut penjara satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahi Chan Yu Ching yang punya kebiasaan mabuk.

Baca juga: Soal Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 3 Penyidik Polri Dinonaktifkan

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Valencya mengaku tak tahu harus berbuat apa. Terlebih, ia juga mempunyai masalah lain terkait anaknya.

Diketahui, salah satu anaknya mengalami sakit yang harus menjalani pengobatan khusus.

"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," kata Valencya yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (16/11).

Sebab, menurut Valencya, pertengkaran dirinya dengan suaminya ketika itu hanyalah pertengkaran biasa yang lazim terjadi antara suami dan istri.

Ia mengungkapkan dirinya memarahi suaminya saat itu pun cukup beralasan. Dia menuturkan, sang suami sudah enam bulan tidak pulang ke rumah. 

Valencya juga sudah berusaha menghubungi Chan Yu Ching melalui sambungan telepon. Namun, oleh suaminya, telepon Valencya tidak diangkat. Karena itulah, Valencya naik pitam.

"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap Valencya.

Baca juga: Peradi: Kejari Karawang Harusnya Terapkan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Valencya

Lebih lanjut, Valencya mengaku kaget dan sama sekali tak menyangka saat dirinya mengomel ternyata direkam oleh sang suami.

Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat bukti ketika Chan Yu Ching melaporkan istrinya ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan Yu Ching kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar Valencya.

Perkara diambil alih Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus KDRT yang dilakukan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (16/11/2021).

Leonard menjelaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut. 

Baca juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung

Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

Dari hasil eksaminasi khusus ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.

“Serta tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” ujar Leonard.

Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.

Selanjutnya, selain mengambil alih kasus, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. 

Adapun proses pemeriksaan fungsional akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Jaksa diperiksa

Buntut tuntutan satu tahun terhadap Valencya juga mengakibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara KDRT terhadap Valencya.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan Anak Buahnya: Jangan Unggah yang Bertentangan dengan Pemerintah di Media Sosial

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung," kata Dodi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU