> >

Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan

Hukum | 17 November 2021, 12:06 WIB
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (Sumber: TribunBekasi.com)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Tangis Valencya (45) pecah usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.

Ia mengaku sangat terpukul setelah mengetahui dirinya dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk.

"Marah malah dipidanakan, ibu-ibu se-Indonesia biar tahu, tidak boleh marah suami kalau suaminya mabuk-mabukan," ucap Valencya mengungkapkan kekecewaannya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.TV, Rabu (17/11/2021).

"Harus duduk manis, nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara," ucapnya.

Seperti diketahui, Valencya dituntut penjara satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya bernama Chan Yu Ching.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahi Chan Yu Ching yang punya kebiasaan mabuk.

Baca juga: Soal Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 3 Penyidik Polri Dinonaktifkan

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Valencya mengaku tak tahu harus berbuat apa. Terlebih, ia juga mempunyai masalah lain terkait anaknya.

Diketahui, salah satu anaknya mengalami sakit yang harus menjalani pengobatan khusus.

"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," kata Valencya yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (16/11).

Sebab, menurut Valencya, pertengkaran dirinya dengan suaminya ketika itu hanyalah pertengkaran biasa yang lazim terjadi antara suami dan istri.

Ia mengungkapkan dirinya memarahi suaminya saat itu pun cukup beralasan. Dia menuturkan, sang suami sudah enam bulan tidak pulang ke rumah. 

Valencya juga sudah berusaha menghubungi Chan Yu Ching melalui sambungan telepon. Namun, oleh suaminya, telepon Valencya tidak diangkat. Karena itulah, Valencya naik pitam.

"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap Valencya.

Baca juga: Peradi: Kejari Karawang Harusnya Terapkan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Valencya

Lebih lanjut, Valencya mengaku kaget dan sama sekali tak menyangka saat dirinya mengomel ternyata direkam oleh sang suami.

Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat bukti ketika Chan Yu Ching melaporkan istrinya ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan Yu Ching kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar Valencya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU