> >

Bayar Denda pada Warga, Mantan Bupati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos

Hukum | 26 Oktober 2021, 16:48 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2020. (Sumber: Kompas.com)

JAYAPURA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2020.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan, pihaknya telah menangkap Lakius pada Senin (25/10/2021).

"Pada Senin (25/10/2021), penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan Mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura, Selasa (26/10/2021), seperti dilansir Kompas.com.

Mantan Bupati Yalimo itu pun telah ditahan di Polda Papua.

Ricko menuturkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos itu berawal saat sejumlah warga menuntut Pemkab Yalimo membayar denda pada masyarakat.

Baca Juga: Polda Papua: Polri dan TNI Siap Amankan Pembukaan PON XX

Kala itu, sejumlah warga melakukan aksi pemalangan karena menilai Pemkab Yalimo telah mencemarkan nama baik mereka sebagai pasien Covid-19.

Mereka tak terima nama pasien Covid-19 diumumkan di media sosial. Warga pun menuntut pemkab membayar denda sebesar Rp 1 miliar pada 30 Juli 2020.

Ricko melanjutkan, uang yang digunakan oleh Pemkab Yalimo membayar denda tersebut berasal dari dana bansos.

"Pemda Yalimo melakukan pembayaran tuntutan masyarakat dengan menggunakan dana bansos, tidak sesuai dengan pedoman Kemendagri tentang penggunaan dana bansos," kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU