> >

Bayar Denda pada Warga, Mantan Bupati Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos

Hukum | 26 Oktober 2021, 16:48 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Lakius Peyon, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2020. (Sumber: Kompas.com)

Dia juga mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 18 saksi, termasuk tiga saksi ahli yang salah satunya berasal dari Universitas Taruna Negara.

Baca Juga: JPU KPK Tuntut Aa Umbara 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos

Atas dugaan kasus tersebut, Lakius Peyon dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum Lakius Peyon, Iwan Kurniawan Niode menyatakan, timnya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Dia berpendapat, Lakius Peyon tidak terlibat langsung dalam proses pembayaran tersebut. Bahkan seharusnya yang diperiksa atas kasus tersebut adalah Sekda Yalimo.

"Kalau ada kejujuran harusnya Sekda diperiksa, kalau jujur mau penengkan hukum yang dilakukan semua harus diperiksa. Tangkap Sekda dan tahan dia, karena dialah dalang dari semua ini," kata dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU