> >

Ternyata Banyak E-Commerce Tidak Cantumkan Informasi Produk Halal, Kok Bisa?

Agama | 14 Oktober 2021, 15:58 WIB
Tangkapan layar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam acara tentang produk Halal di Jakarta, Kamis (14/11/2021). (Sumber: FOTO ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Menurutnya, para penjual di e-commerce harus memerhatikan format dan pelayanan yang lengkap melalui kategori itu, supaya masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk di layanan e-commerce. 

Baca Juga: Indonesia Tercatat sebagai Pangsa Pasar Halal Terbesar di Dunia

“Kami minta semua jasa perdagangan layanan e-commerce itu mengubah form yang tersaji selama ini. Yang belum mencantumkan pilihan halal, segera dilaksanakan karena itu adalah kewajiban, mandatori dari UU untuk kebaikan kita semua,” kata Ikhsan Abdullah.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan, pihak e-commerce wajib menyuguhkan keterangan halal atau tidak halal.

“Merujuk pada regulasi dari sisi regulatifnya, itu informasi yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha,” kata Mastuki.

Tidak ada perbedaan saat produk yang ditawarkan, kata mastuki, baik di pasar biasa maupun e-commerce. Semunya harus melindungi konsumen, baik itu pembelian, penjual dan jasa seperti makanan, minuman dan kosmetik.

“Jadi jawaban singkatnya adalah e-commerce wajib memberikan informasi yang setepat-tepatnya pada konsumen,” kata Mastuki.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU