> >

Ternyata Banyak E-Commerce Tidak Cantumkan Informasi Produk Halal, Kok Bisa?

Agama | 14 Oktober 2021, 15:58 WIB
Tangkapan layar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam acara tentang produk Halal di Jakarta, Kamis (14/11/2021). (Sumber: FOTO ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyayangkan banyaknya e-commerce yang tidak menyediakan informasi halal di produk mereka. Layanan produk ini padahal krusial sebagai bentuk layanan produk yang ditawarkan ke masyarakat.

Menurut Ikhsan, para e-commerce di Indonesia masih belum sadar akan pentingnya ‘halal’ bagi sebuah produk. Apalagi, informasi halal yang harusnya milik publik itu seolah ditiadakan begitu saja. Hal itu dipapaprkan Ikhsan dalam webinar "Kewajiban Menyajikan Layanan Informasi Halal Bagi E-commerce Demi Terwujudnya Perlindungan dan Kenyamanan Konsumen" di Jakarta, Kamis (14/10/21). sebagaimana dikutip Antara.

“Ini perlu mendapat perhatian dari kita semua, khususnya layanan informasi halal. Banyak sekali e-commerce dalam praktiknya belum menyediakan keterangan layanan informasi halal,” ujarnya. 

Lalu apa yang membuat pihak e-commerce tidak menampangkan produk halal di produknya?

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan sebuah produk dikatakan halal bukan sekadar usai produksi. Tetapi bisa dilihat dari bahan mentah, pengolahan hingga sampai produk jadi ke tangan konsumen.

Ada juga kejadian, kata Ikhsan, meski produk yang ditawarkan produk halal tapi penjual tidak memasukkan unsur itu di produk, banyak konsumen lalu kecewa.

Baca Juga: Jadi yang Terbesar, Ekspor Makanan Halal Indonesia Capai 10,36 Miliar Dolar AS

Hal itu tidak hanya dilakukan oleh para penjual biasa, tapi mereka yang sudah dapat sertifikat produk halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kemudian seringkali, muncul self-delclair. Menampilkan sertifikasi halalnya sendiri, logonya juga bukan dari MUI. Tentu ini tidak memberikan kenyamanan dari konsumen dan e-commerce,” ucapnya.

Tentu saja ini buruk dan merugikan, khususnya bagi konsumen.  Ia mengutip pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Lalu, bagaimana cara konsumen tahu produk halal atau tidak di e-commerce?

Ikhsan meminta pihak agar pihak e-commerce dapat membuat direktori halal dalam kategori produk, agar konsumsi barang di masyarakat dapat lebih terjamin, termasuk direktori untuk produk yang tidak halal.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU