> >

Pemda DIY Alokasikan Danais Rp22,6 Miliar untuk Penanganan Covid-19 di 392 Kelurahan

Politik | 1 Agustus 2021, 19:09 WIB
Kepala Paniradya Kaistimewan atau Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho. (Sumber: Tribunnews.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta alokasikan dana keistimewaan (Danais) sebesar Rp22,6 miliar untuk mempercepat penanganan Covid-19 di level desa.

Menurut Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho pihaknya akan memberikan bantuan dari sumber Danais kepada 392 kelurahan di wilayah DIY.

"Alokasi Danais untuk bantuan keuangan khusus pemerintah kelurahan atau desa sebesar Rp22,6 miliar yang akan diberikan kepada 392 kelurahan di DIY. Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai," kata Aris Eko Nugroho dikutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (1/8/2021).

Menurutnya, ratusan desa yang mendapat bantuan masing-masing akan diberikan dana paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi sebesar Rp145 juta.

Baca Juga: Efektif Cegah Penularan Covid-19 Hingga 95 Persen, Dokter Reisa Ingatkan Warga Gunakan Masker Ganda

Perbedaan jumlah dana bantuan, menurut penjelasan Aris ditentukan berdasar banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kelurahan.

Selain itu juga, besaran dana bantuan dari Pemda DIY ditentukan dari adanya Jaga Warga, jumlah Rukun Tetangga (RT) yang masuk zona merah, dan jumlah masyarakat yang isolasi mandiri akibat positif Covid-19.

Adapun setiap desa yang akan mendapatkan dana bantuan bersumber dari Danais ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19 yang disesuaikan dengan kondisi desa.

Beberapa kegiatan penanganan Covid-19 itu, antara lain edukasi masyarakat, pemulasaraan jenazah, dan operasional selter.

Baca Juga: Rumah Peneliti Wanagama UGM Disulap Jadi Selter Covid-19 di Gunungkidul

"Mulai dari edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional selter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya," tuturnya.

Kendati begitu, dana bantuan ini baru bisa diterima pemerintah desa atau kelurahan apabila sudah melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu.

Aris mengatakan Danais tersebut tidak dapat disalurkan apabila desa yang bersangkutan belum melakukan perubahan APBDes, karena akan menyalahi aturan.

Namun, apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.

"Kalau mereka bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan 'monggo' (silakan). Duitnya sudah ada," kata Aris.

Oleh sebab itu, ia mendorong perubahan APBDes di masing-masing desa dipercepat untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sejak 3 Juli 2021, Pemakaman Jenazah dengan Protap Covid-19 di Yogyakarta Meningkat Tajam

Kecepatan penyaluran danais ke desa tergantung kecepatan pemerintah desa/kelurahan melakukan perubahan APBDes.

"Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kelurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kelurahan sebagai pendapatan belanja kelurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya. Kalau lancar harusnya awal Agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan," pungkasnya.

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Jogjaprov.go.id


TERBARU