> >

Kades di NTT Ini Malah Minta Bantuan Dukun saat Tersandung Kasus Korupsi, Kajari: Tak Akan Berhasil

Hukum | 21 Mei 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi korupsi yang diduga dilakukan sejumlah kades di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

NTT, KOMPAS.TV- Kisah unik terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika sejumlah kepala desa (kades) malah meminta bantuan ke dukun setelah berurusan dengan hukum.

Mereka terlibat dugaan korupsi dana desa yang saat ini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU).

“Mereka percaya tenaga dari dukun tersebut bisa menghilangkan kasus mereka yang saat ini sedang ditangani jaksa,” imbuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Lambila, Kamis (20/5/2021).

Menurut Robert, saat ini beberapa kepala desa yang tersangkut kasus tersebut sudah ditahan dan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Kejar Target, Rumah Kades Jadi Lokasi Vaksin

Robert menyarankan kepada oknum kepala desa, baik itu yang telah dilaporkan maupun yang belum, agar sadar dan menyelesaikan pekerjaan yang masih belum digarap.

Termasuk mengembalikan dan melunasi dana desa yang mereka pinjam.

"Saya sampaikan tidak usah capek-capek untuk cari dukun. Cukup cari kesalahan sendiri dan selesaikan sendiri, karena itu merupakan obat yang paling mujarab, karena dukun tidak akan berhasil," papar Robert seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, menggunakan jasa dukun untuk menyelesaikan kasus korupsi masuk kategori menghalangi proses penyidikan yang sedang ditangani jaksa.

Sementara itu penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), NTT, menahan Marselinus Sanan (56), mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, TTU. Ia ditahan karena selama tiga tahun telah menyelewengkan dana desa Rp 853 juta.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, 4 Kades Ikut Ditangkap KPK

"Mantan kades ini ditahan tadi malam karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa selama tiga tahun, dengan total Rp853 juta lebih," sambung Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim.

Dari hasil penyidikan, Marselinus diduga telah menyalahgunakan anggaran desa sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.

Anggaran itu diambil Marselinus dari Bendahara Desa bernama Aloysius Naimnou, yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan.

Abdul memerinci, kerugian negara dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2016 hingga 2019, sebesar Rp527.926.000.

Baca Juga: Bantah Selingkuh, Bu Kades di Pasuruan Ini Malah Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Kemudian, pinjaman yang kuitansinya telah dirusak sebesar Rp220 juta. Selain itu, terdapat selisih kelebihan nilai pekerjaan untuk proyek embung desa dan peningkatan jaringan perpipaan tahun 2018 sebesar Rp50 juta.

Kemudian, uang sebanyak Rp55.845.000 yang diterima Marselinus dari supplier tidak disetorkan ke negara, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sehingga, total kerugian negara Rp853.771.850," tandas Abdul.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU