> >

Kades di NTT Ini Malah Minta Bantuan Dukun saat Tersandung Kasus Korupsi, Kajari: Tak Akan Berhasil

Hukum | 21 Mei 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi korupsi yang diduga dilakukan sejumlah kades di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, 4 Kades Ikut Ditangkap KPK

"Mantan kades ini ditahan tadi malam karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa selama tiga tahun, dengan total Rp853 juta lebih," sambung Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim.

Dari hasil penyidikan, Marselinus diduga telah menyalahgunakan anggaran desa sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.

Anggaran itu diambil Marselinus dari Bendahara Desa bernama Aloysius Naimnou, yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan.

Abdul memerinci, kerugian negara dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2016 hingga 2019, sebesar Rp527.926.000.

Baca Juga: Bantah Selingkuh, Bu Kades di Pasuruan Ini Malah Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Kemudian, pinjaman yang kuitansinya telah dirusak sebesar Rp220 juta. Selain itu, terdapat selisih kelebihan nilai pekerjaan untuk proyek embung desa dan peningkatan jaringan perpipaan tahun 2018 sebesar Rp50 juta.

Kemudian, uang sebanyak Rp55.845.000 yang diterima Marselinus dari supplier tidak disetorkan ke negara, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sehingga, total kerugian negara Rp853.771.850," tandas Abdul.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU