> >

Pemerintah DIY Izinkan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

Sosial | 9 Mei 2021, 16:12 WIB
Tugu Yogyakarta (Sumber: Kemenparekraf)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi dengan mematuhi beberapa ketentuan.

Tidak dilarangnya perjalanan antar kabupaten/kota di kawasan Yogyakarta berdasar pada kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor: 27/SE/V/2021.

Aturan ini membahas tentang ketentuan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lokal, Pemprov DKI Akui Pengawasan Akan Sulit

"Bahwa bagi aglomerasi Yogyakarta Raya dimungkinkan melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta," tulis poin pertama pada SE yang dikutip Minggu (9/5/2021).

SE ini dibuat untuk menindaklanjuti SE Kepala Tugas Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dalam upaya pengendalian penyebaran virus selama bulan suci dan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Keputusan dari pusat ini kemudian berkembang, mulai dari yang awalnya mengizinkan mudik lokal, hingga akhirnya mudik di wilayah aglomerasi dilarang.

Dengan beredarnya surat yang ditandatangani oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X ini, pada poin kedua berlaku aturan bahwa setiap warga yang akan melaksanakan silaturahmi dapat lebih dulu melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR/antigen/GeNose) dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Warga Diimbau Tidak Mudik Lokal, Aktivitas di Terminal Kampung Rambutan Sepi Pemudik

"Tidak diperkenankan warga dalam rangka silaturahmi Hari Raya Idulfitri menginap di rumah saudara atau kerabat," bunyi poin ketiga.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU