> >

Pemerintah DIY Izinkan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

Sosial | 9 Mei 2021, 16:12 WIB
Tugu Yogyakarta (Sumber: Kemenparekraf)

Sementara pada poin terakhir, optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Covid-19 di tingkat kelurahan sebagai fungsi pengawasan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan silaturahmi Idulfitri 2021. Surat ini mulai berlaku pada tanggal 8 Mei hingga 24 Mei 2021.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan akan sangat berat jika wilayahnya melakukan pelarangan mudik lokal. Hal ini lantaran, DIY memiliki geografis antarwilayah penyangga satu dengan lainnya cukup luas.

"Berat dari sisi pengamanannya, keberhasilan program kalau (mudik lokal) aglomerasi enggak boleh. Taruhlah, bagaimana kita membatasi orang dari Bantul ke kota (Yogyakarta), jalannya ada berapa, yang jalan kaki saja bisa. Ini yang agak berat," paparnya, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Minta Larangan Mudik Aglomerasi Dicabut

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU