> >

Ini Cara Polisi Bongkar Penjualan Alat Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang Beromset Rp 2,8 Miliar

Kriminal | 6 Mei 2021, 10:45 WIB
Gelar perkara ungkap kasus alat rapid test antigen ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

"Tentu perbandingannya lebih murah karena tidak punya izin edar. Dan ini sangat merugikan terkait dengan perlindungan konsumen ancaman hukuman bisa lima tahun. Tapi kalau UU kesehatan ancaman bisa 15 tahun dan denda sampai Rp 1,5 miliar," tegas Luthfi.

Selain disalurkan ke pembeli secara perseorangan, rapid test antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021.

Dalam waktu satu sampai dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boks rapid test antigen.

"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," tandas jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Polisi Grebek Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU