> >

Gibran Marah, Lurahnya Terlibat Dugaan Pungli Bermodus Zakat: Itu Menyalahi Aturan!

Peristiwa | 2 Mei 2021, 16:43 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Baca Juga: Gibran Tindak Tegas Lurah yang Diduga Lakukan Pungli Berkedok Zakat

Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tradisi dengan meminta sumbangan sedekah atau zakat ke warga dengan alasan untuk tunjangan hari raya tidak dibenarkan karena menyalahi aturan. 

"Di suratnya itu tercantum (penarikan dana) zakat, shodaqoh, fitrah itu tidak boleh. Itu sudah menyalahi aturan, yang boleh cuma Baznas, lurah ikut tanda tangan itu makin salah," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Gibran juga menuturkan akan mengecek kelurahan-kelurahan lainnya adakah praktik pungli seperti yang terjadi di Kelurahan Gajahan itu. 

Baca Juga: Gibran Copot Lurah yang Diduga Terlibat Pungli Berkedok Zakat!

"Ini mau saya cek lagi, kalau udah ada satu seperti ini biasanya kelurahan lain akan bersuara," kata Gibran.

"Jangan harap lurah dan camat memiliki mindset seperti ini. Kita itu pelayan publik harusnya tidak seperti ini," tegasnya.

Terkait hal ini, Wali Kota Solo akan membebastugaskan lurah berinisial S sebagai Lurah Gajahan pada Senin (3/5/2021). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU