> >

Gibran Marah, Lurahnya Terlibat Dugaan Pungli Bermodus Zakat: Itu Menyalahi Aturan!

Peristiwa | 2 Mei 2021, 16:43 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terlihat berkeliling mendatangi para pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021). 

Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, Gibran mengembalikan uang hasil pemungutan liar (Pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah ke pemilik toko.

Gibran mengungkapkan praktik pungli berupa penarikan zakat dari warga sudah menyalahi aturan.

"Ini (Pungli) yang jelas tidak boleh, itu menyalahi aturan!" tegas Gibran di sela-sela mengembalikan uang ke pemilik toko tersebut.

Baca Juga: Gibran Minta Maaf kepada Warga Atas Dugaan Pungli Berkedok Zakat oleh Lurah Gajahan

Camat Pasar Kliwon lanjut Gibran akan mengembalikan uang satu per satu kepada 145 toko yang berada di di Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah tersebut. 

Diketahui Lurah Gajahan berinisial S diduga terlibat pungutan liar (pungli) kepada 145 toko di Kelurahan Gajahan dengan total uang masuk Rp11,5 juta. 

Gibran menegaskan praktik pungli seperti itu tidak boleh dianggap sebagai bagian dari tradisi berbagi saat Lebaran.

"Yang namanya tradisi-tradisi jelek seperti ini tidak boleh diteruskan. Kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar, jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa," jelasnya.

"Tradisi pungli kok dibiarkan. Tidak boleh seperti itu," sambungnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU