Kompas TV regional sosial

Gibran Tindak Tegas Lurah yang Diduga Lakukan Pungli Berkedok Zakat

Kompas.tv - 1 Mei 2021, 16:38 WIB
gibran-tindak-tegas-lurah-yang-diduga-lakukan-pungli-berkedok-zakat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menindak tegas lurah berinisal S dan petugas linmas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus penarikan zakat.

Gibran menerima laporan tersebut dari masyarakat yang mengeluhkan praktik pemungutan zakat di lingkungan Kelurahan Gajahan, Solo, Jawa Tengah.

Dengan sigap, pada Jumat (30/4/2021) malam, Gibran langsung menangani kasus tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Di Solo, Karantina Pemudik Gunakan Satu Hotel Mewah Bintang 4, Gibran: Kalau Kurang Ya Ditambahi

"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan," kata Gibran dalam keterangan persnya, Sabtu (1/5/2021).

"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam. Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," imbuhnya.

Menurut Gibran, praktikan penarikan zakat tersebut sudah menyalahi aturan dan pihak yang terlibat disebutnya sudah tidak pantas menjadi lurah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Solo Raya Naik,Gibran Pertimbangkan Aturan Mudik Lokal

Namun, Gibran masih belum menjelaskan sejauhmana keterlibatan lurah dalam peristiwa itu dan belum memberikan jawaban terkait kemungkinan pencopotan lurah tersebut.

Selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

"Ada tanda tangan Pak Lurah di suratnya. Untuk selanjutnya BKPPD akan melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 53/2010," ujarnya.

Baca Juga: Jarak yang Jauh Jadi Penyebab Rendahnya Capaian Vaksinasi Lansia di Solo

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani terlebih dahulu oleh Camat Pasar Kliwon.

"Pertama ditangani camat dulu, nanti apakah juga sampai Inspektorat akan kita dalami lagi," kata Ahyani kepada media.

Ahyani juga tak ingin tergesa-gesa dalam memberikan sanksi, karena pemeriksan masih perlu dilakukan untuk mengetahui peran lurah dan petugas linmas dalam dugaan pungli tersebut.

"Tetap kita periksa dulu, sejauhmana keterlibatannya. Jumlah uang berapa saya juga belum tahu. Yang pasti uang yang terkumpul segera kita kembalikan," tutupnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x